Secara etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, dan lain dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, serta sarana dan prasarana lain lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Atas berkat Tuhan, Yayasan Pendidikan GKPS telah mengadakan acara ibadah syukur atas selesainya Renovasi Sekolah SD GKPS II JL Asahan Pematangsiantar oleh Pemko Pematangsiantar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 pada ( Desember 2021. Ibadah ini dihadiri oleh Bapak Baren Purba, SH (Anggota DPRD Kota Pematangsiantar), Ibu Rosmayana Marpaung, MM beserta rombongan, Bapak Pdt John Christian Saragih (Kepala Departemen Pelayanan GKPS), Fulltimer GKPS Resort Siantar III, Pengurus Yayasan Pendidikan GKPS, Pimpinan Harian Majelis Jemaat GKPS Diateitupa, Kepala Sekolah SD GKPS II Jl Asahan Pematangsiantar beserta Guru, Mewakili Orangtua siswa, dan siswa.
Kiranya Bangunan Sekolah yang sudah diresmikan ini dapat menjadi Prasarana yang baik dan dapat menunjang kegiatan pembelajaran sekolah. Selamat atas barunya SD GKPS II Jln Asahan Pematangsiantar! Sekolah GKPS Hebat! YP GKPS Maju!