Gerakan Orang Tua Asuh Siboan Pasu-pasu (GOTAB)
“Bertolong tolonglah menanggung bebanmu. Demikianlah kamu memenuhi hukum kristus”
(Galatia 6 : 2)


Gerakan Orang Tua Asuh merupakan wujud nyata gerakan diakonia dan Visi GKPS (Siboan Pasu-Pasu Janah Sari) untuk menjaga agar anak-anak emas GKPS mendapat pendidikan dasar sebagai landasan meraih masa depan yang lebih baik. Gerakan Orang Tua Asuh Yayasan Pendidikan GKPS hadir untuk menjembati siswa/siswi yang kurang mampu dengan Donatur yang tegerak hatinya sebagai orang tua asuh yang akan membantu mereka menuntaskan masa sekolah di Sekolah GKPS.

  • Mengapa Perlu Gerakan Orang Tua Asuh

Sekitar ±40% anak didik di sekolah GKPS tergolong berekonomi rendah ( Kesulitan membayar uang sekolah ditandai tingginya tunggakan SPP mereka ).

Dengan adanya Gerakan Orang Tua Asuh, para Donatur telah ikut mengukir masa depan anak – anak kita. Mereka akan lebih tenang belajar karena tidak dibebani dengan kesulitan membayar uang Sekolah ( SPP )

Uluran kasih para donatur adalah kasih yang nyata bagi anak didik kita. Jadi, kenapa tidak dimulai dari sekarang ?

.

  • DATA ORANG TUA ASUH Ta. 2023/2024
NoNama Orang Tua AsuhJumlah Anak Asuh
1Pdt. Bima Saragih1
2Lisbeth Ariati Rumahorbo2
3Peng. Esterlina1
4Pdt. Jaharianson Saragih3
5Ibu Netty Simbolon4
6Kel. Pdt. Agnes Saragih2
7Peng. Santi Rotua Sinaga1
8Ibu Hartati Br. Damanik1
9Pdt. Renni Damanik2
10Ibu R. Br Saragih1
11Ibu Zasmaria Sihombing1
12Ibu Rostri Eva Sinaga3
13St. Jimmy Purba Dasuha2
14Pdt. Paul Ulrich Munthe5
15Ronny Dicky Sinaga, M. Sc3
16Terbit Sinaga2
17Ibu Lusiana Butar-Butar, S. Pd1
18Effendy Sinaga2
19Ibu Sulastri Sitompul3
20Ibu Delmi Saragih7
21Liharman Saragih10
22Nora Verawaty Saragih, S. Hum2
23Pdt. Bona Tua Saragih2
24Ibu Risda Turnip1
25Ibu Rismawati Saragih1
26Pdt. Jhon Marthin Elizon Damanik2
Total Penerima GOTAB65
  • Definisi Orang Tua Asuh Tetap

Orang tua asuh Tetap berasal dari Anggota masyarakat, baik perseorangan maupun berkelompok, organisasi, perusahaan/korporasi yang memberikan bantuan pendidikan kepada anak – anak asuh melalui GOTAB secara berkesinambungan agar anak – anak asuh dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus sekolah.

  • Definisi Orang Tua Asuh Tidak Tetap

Orang tua asuh Tidak Tetap adalah mereka yang dengan suka rela menyediakan bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah dari keluarga yang berekonomi rendah agar mereka dapat meneruskan pendidikan formalnya. Siapa saja, baik perorangan, berkelompok atau perusahaan/korporasi, dapat menjadi orang tua asuh. Dengan GOTAB kita sudah berpartisipasi dalam merencanakan masa depan anak GKPS.

Berikut cara untuk bergabung dan membantu seorang anak agar tetap bersekolah:

  • Melalui Kantor Yayasan Pendidikan GKPS

Calon Orang Tua Asuh mengisi Formulir Orang Tua Asuh dan langsung memberikan donasinya di kantor Yayasan Pendidikan GKPS.

  • Melalui Formulir online GOTAB

Calon Orang Tua Asuh dapat mendaftar untuk menjadi member di bit.ly/YPGKPS-GOTAB dan selanjutnya silahkan berdonasi

  • Melalui Transfer Bank

Calon Orang Tua Asuh dapat mengirimkan donasi dengan cara mentransfer dari bank kepada rekening bank Yayasan Pendidikan GKPS berikut ini:

Bank Rakyat Indonesia
Cabang KCP DR. SUTOMO-MERDEKA,
No. Rekening 2084-01-000-489-56-3
a/n: GOTAB YPGKPS

  • Konfirmasi Donasi

Mohon agar mengirimkan bukti transfer kepada kantor Yayasan Pendidikan GKPS
KONFIRMASI DONASI melalui :
Ronaldo Purba ( 0822-7248-5025)
Email yayasanpendgkps@gmail.com
Kami akan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban sesuai data yang telah dikirim.

  • Distribusi Donasi

Donasi anda akan disalurkan melalui langkah-langkah berikut :
1. Donasi akan diberikan kepada anak asuh yang dipilih dalam bentuk bantuan pendidikan melalui Penanggung Jawab Gotab di Sekolah
2. Penanggung jawab GOTAB dari Sekolah akan melakukan seleksi murid yang membutuhkan bantuan pendidikan dan mendiskusikan bantuan pendidikan apa saja yang dibutuhkan anak asuh.
3. Bantuan pendidikan sesuai permintaan orang tua asuh akan didistribusikan melalui Penanggung Jawab GOTAB dari Yayasan Pendidikan GKPS kepada Penanggung Jawab GOTAB dari Sekolah  untuk dibagikan kepada anak asuh yang telah direkomendasikan.
4. Anak-anak yang menerima donasi diwajibkan menandatangani Formulir yang diberikan Sekolah sebagai konfirmasi bahwa bantuan pendidikannya telah diterima.
5. Bukti tanda terima (Formulir) akan dikirimkan kepada kantor Yayasan Pendidikan GKPS.
6. GOTAB mencatat setiap donasi yang diterima dan penggunaan catatan, setiap tahun GOTAB diaudit oleh Kantor Yayasan Pendidikan GKPS.